Sumber: Berita GKE Nomor 09 – 1991, Edisi April - Mei - Juni
Dalam rangka HUT GKE yang ke 56 tahun ini, kami
ingin "mengorek"
kenangan manis, 41
tahun silam, tatkala kesadaran kesatuan dan persatuan bangsa dan kesadaran oikoumenis yang tinggi,
para tokoh Gereja kita, dalam
Sinode
Umum yang ke-V, tanggal 5 - 9 November 1950 di Banjarmasin merobah
nama Gereja Dajak Evangelis
menjadi Gereja Kalimantan Evangelis. Untuk itu, kami muatkan naskah Kutipan
Notelen Sidang
Umum dimaksud dibawah ini.
Pada tanggal 4 Oktober 1954, perubahan nama
ini diajukan kepada "Yang Mulia
Menteri
Kehakiman RI'" untuk
mendapatkan
pengesahannya. Oleh
Menteri Kehakiman, permohonan ini diteruskan kepada Kementerian Agama RI, tanggal 17 November
(tahun tidak
jelas-Red) dan keluarlah "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA RI" No.: 76/1980 tentang "PERUBAHAN/PENYESUAIAN NAMA
DE EVANGELISCHE DAJAKSCHE
KERK menjadi GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS" (Sebagaimana diketahui, nama EVANGELISCHE DAJAKSCHE
KERK ini
tercantum dalam Staatsblat No. 217 Tahun 1937).
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri
Nomor: SK. 172/DJA/1983, diputuskan : Menunjuk Gereja Kalimantan
Evangelis (GKE)
berkedudukan di Banjarmasin, sebagai Lembaga Keamanan yang dapat
mempunyai hak milik tanah yang
langsung
berhubungan dengan usaha
keagamaan.
Hal ini perlu disampaikan sebagai informasi, mengingat seringnya ditanyakan
apakah GKE
berbadan hukum yang
dapat mempunyai hak milik.
MAJELIS
SINODE
GEREJA
KALIMANTAN EVANGELIS
Jln. Jenderal
Sudirman 8
BANJAR
MASIN
Salinan NOTULEN SIDANG
SYNODE
UMUM GEREJA KALIMANTAN
EVANGELIS
(GKE) ke-V tanggal, 5-9
Nopember
1950 di Banjarmasin
tentang
perubahan nama dari
GEREJA DAJAK
EVANGELIS
menjadi
GEREJA KALIMANTAN
EVANGELIS (GKE)
Hari
Selasa tanggal 7 Nopember
1950
Hari ini Synode bersidang pula mulai
djam 8 pagi. Kebaktian pagi dilakukan oleh utusan Pangkoh, Pendeta R. Kiting, dengan njanjian
dari Njanjian Rohani
no. 82, 1-3, pembatjaan Al-Kitab dari Kisah Rasul 15, 7 - 20 dan permintaan do'a.
Selanjutnya Ketua mengutjapkan selamat
datang kepada utusan-utusan jang
baru
tiba, jaitu Bapak2 : 1.
W.A Samat dari Kuala Kapuas
2. E. Uda dari
Pahandut, dan
3. H. Rumbang dari
Tunbang Bunut (peninjau)
Sesudah saudara W. Are membatja notulen
dari tanggal 5 - 6 Nopember 1950
dan
disahkan pula oleh sidang Synode, maka sidang menbitjarakan atjara : Beberapa perubahan jang
diusulkan oleh Madjelis Synode dalam Peraturan Gereja Dajak Evangelis. Setelah
para utusan dan penindjau mengadakan pertukaran pikiran dan perdebatan tentang
Peraturan Geredja tersebut, maka terdapatlah perobahan-perobahan seperti
tersebut dibawah ini :
Mengenai nama Geredja, sesudah dipungut
suara, maka sidang menjetudjui
menurut
suara terbanjak, nama "Geredja Dajak Evangelis" diubah menjadi:
"GEREJA KALIMANTAN
EVANGELIS"
Sesudah mengadakan istirahat selama setengah
djam, pada djam 10.15 sidang dibuka pula dengan menjambung atjara tadi.
Sebelumnja Pendeta S. Adji mengusulkan kepada
Madjelis Synode supaya wakil-wakil dari P.P.P.K.I. dan Parkindo diterima
menjadi anggota. Usul ini diterima oleh Synode, jaitu:
Saudara2 : 1.
W. Tundan 2.
S. Adji dari PPPKI
Bapak2 : 2.
O. C. Brahim 2.
B. Kutin dari Parkindo dan MPKK.
Pasal
1 : Tentang nama
Geredja sidang memutuskan menghapuskan nama Dajak dari
dalamnja,
sehingga nama Geredja sekarang mendjadi :
"GEREDJA
KALIMANTAN EVANGELIS"
Pasal
3 : . . . . . . . . .
Banjarmasin, 25 September 1989
Diphoto
copy sesuai dengan aslinya :
A.n.
BP MS GKE
Ketua Umum Sekretaris
Umum,
ttd ttd
Pdt. E. Masal Pdt.T. Soewardji, MTh
Banjarmasin,
30-8-1982.
Mengetahui/membenarkan
:
A.n.
BP MS GKE
Wk1.
Ketua Umum Sekretaris
Umum
ttd ttd
Pdt. D.Y. Usup Pdt. E. Mihing, MTh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar